Sebab, hal itu sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perubahan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga yang lebih melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Dalam hal ekonomi, Forhati terus memperjuangkan penguatan akses kaum perempuan terhadap modal usaha dan mendesak otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia (BI) memperluas jangkauan distribusi inklusi keuangan yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan keluarga.
“Kaum perempuan berhak memperoleh perlakuan adil dalam mendapat kesempatan kerja, mengembangkan karir, sesuai dengan standar kompetensi dan profesionalisme, serta mendesak pemerintah untuk menyiapkan rencana pengembangan sumberdaya manusia sebagai modal insan bagi bangsa dan negara,” jelas Hanifah.
Akhirnya, Presidium Majelis Nasional FORHATI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh senior dan kalangan yang telah membidani lahirnya Forhati. Sekaligus memberi apresiasi kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) yang memungkinkan keberadaan Forhati bermakna. Baik di lingkungan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI dan HMI Wati), di lingkungan kaum muslimat dan masyarakat Indonesia. Untuk itu, Forhati mengajak pendiri FORHATI senior HMI-wati untuk hadir dan melengkapi sejarah dua dasawarsa Forhati yang akan didokumentasikan dalam bentuk buku. ***














