JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal pentingnya praktik demokrasi berkeadaban yang harus mampu memenuhi hak-hak rakyat sebagai amanat konstitusi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/24).
Pada awal pidatonya, Puan mengatakan sejak Indonesia merdeka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi negara, bangsa dan negara Indonesia telah memilih bentuk pemerintahan negara yang demokratis.
Yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Praktik pemerintahan negara yang demokratis telah berlangsung dari rezim pemerintahan yang satu ke rezim pemerintahan berikutnya. Paska reformasi, praktek berdemokrasi tersebut semakin diperkuat dan terukur,” ujar Puan.
Melalui amandemen konstitusi, kata Puan, telah dipertegas bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan oleh pemerintahan di mana Negara wajib memenuhi hak-hak rakyat sebagai warga negara, seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak bekerja, hak memeluk agama, hak meyakini kepercayaan, hak berserikat, hak jaminan sosial dan lain sebagainya.
Komentari tentang post ini