Lebib lanjut Ali menegaskan bahwa KPK mengingatkan Bupati Gus Muhdlor kooperatif untuk hadir pemanggilan ulang ini.
“KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.
Sementara, Direktur RSUD Sidoarjo Barat dr. Abdillah Segaf Al Hadad menyampikan Gus Muhdlor dirawat sejak Jumat (19/4/2024) lalu dan kini sudah pulang, Selasa (23/4/2024) kemarin.
“Sudah pulang kemarin hari Selasa, 23 April 2024,” kata Abdillah singkat.
Komentari tentang post ini