ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

I Wayan Sudiarta: Penyidik Yang Lalai KUHAP Harus Disanksi

gatti Reporter : gatti
6 Mar 2025, 9 : 27 AM
3.1k 32
0
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta mengeritik sistem hukum di Indonesia yang masih amburadul.

Menurutnya, ketidakadilan dalam sistem hukum masih sering terjadi.

Untuk itu, diperkuat dan diperbaiki melalui RUU Hukum Acara Pidana.

BacaJuga :

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Terkait restorative justice, dia menegaskan harus diatur kembali apabila terjadi perdamaian menjelang eksekusi perkara.

Meskipun restorative justiceini sudah diterapkan pada peraturan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun peraturan tersebut belum menjawab untuk hal seperti itu.

“Jika di kepolisian sudah ada, di kejaksaan sudah ada, lalu di mahkamah sudah ada, kita rangkum dalam satu undang-undang, itu sudah memadai. Yang belum dijawab oleh peraturan mahkamah agung, kejaksaan dan kepolisian adalah, bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi ada perdamaian? Itu tidak diatur. Pertanyaannya, apakah tidak perlu diatur? Karena praktek nya, mereka baru mulai sadar, mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu, justru setelah ada putusan,” ujarnya dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana bersama para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2025).

Menurutnya dengan diatur kembali restorative justice dapat mengurangi beban pelaksanaan hukuman terhadap pelaku kejahatan, seperti mengurangi kepenuhan penjara.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: I Wayan SudirtaKUHAPpenyidikrestorative justice
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Dukung Transisi Energi, TOBA Rampungkan Pembiayaan PLTS Terapung Batam dan Mulai Operasi PLTM Lampung

Berita Selanjutnya

Kinerja Solid 2024, Pendapatan dan Laba Remala Abadi (DATA) Kompak Tumbuh

Berita Terkait

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Hukum

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
Berita Selanjutnya
Bakal Dicaplok Djarum Group, DATA Sebut Bakal Agresif Gelar Jaringan FTTH

Kinerja Solid 2024, Pendapatan dan Laba Remala Abadi (DATA) Kompak Tumbuh

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Pagi Ini Kembali Tembus Level 6.600, Naik 1,2%

Stop Penindasan Supir Online, Adian: Potongan Biaya Aplikasi Kembali ke 10%

Stop Penindasan Supir Online, Adian: Potongan Biaya Aplikasi Kembali ke 10%

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

Bali Towerindo (BALI) Kucurkan Pinjaman Rp100 Miliar ke Anak Usaha

Pendapatan dan Laba Bali Towerindo (BALI) Kompak Tumbuh di Atas 18% pada 2025

3 Mar 2026, 10 : 32 AM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Pagi Ini Naik 0,50% ke 8.057,237 Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BBCA, BUMI dan DEWA

3 Mar 2026, 10 : 07 AM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

INPP Hadapi Risiko Kontinjensi Rp237 Miliar Lewat Jaminan Anak Usaha

3 Mar 2026, 6 : 49 AM
Marketing Sales DMAS Tembus Rp1 Triliun

Omzet di 2025 Jeblok, Laba Bersih DMAS Anjlok 40% Jadi Rp800,31 Miliar

3 Mar 2026, 6 : 42 AM
Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

3 Mar 2026, 12 : 39 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.