JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta mengeritik sistem hukum di Indonesia yang masih amburadul.
Menurutnya, ketidakadilan dalam sistem hukum masih sering terjadi.
Untuk itu, diperkuat dan diperbaiki melalui RUU Hukum Acara Pidana.
Terkait restorative justice, dia menegaskan harus diatur kembali apabila terjadi perdamaian menjelang eksekusi perkara.
Meskipun restorative justiceini sudah diterapkan pada peraturan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun peraturan tersebut belum menjawab untuk hal seperti itu.
“Jika di kepolisian sudah ada, di kejaksaan sudah ada, lalu di mahkamah sudah ada, kita rangkum dalam satu undang-undang, itu sudah memadai. Yang belum dijawab oleh peraturan mahkamah agung, kejaksaan dan kepolisian adalah, bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi ada perdamaian? Itu tidak diatur. Pertanyaannya, apakah tidak perlu diatur? Karena praktek nya, mereka baru mulai sadar, mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu, justru setelah ada putusan,” ujarnya dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana bersama para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2025).
Menurutnya dengan diatur kembali restorative justice dapat mengurangi beban pelaksanaan hukuman terhadap pelaku kejahatan, seperti mengurangi kepenuhan penjara.














