Sehingga apabila hal tersebut dapat menyelesaikan masalah, menurutnya merupakan hal yang bagus untuk diatur kembali.
“Saya pribadi, menganggap itu sangat perlu. Karena itu bisamengurangi kepenuhan penjara. Setiap saat kita bisamenyelesaikan masalah, yang menyebabkan tidak memenuhipenjara, menurut saya itu bagus,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti hal penting terkait sanksi terhadap penyidik.
Ia mengkritisi tidak ada sanksi yang diatur dalam KUHAP bagi penyidik yang melakukan kesalahan, meskipun orang yang dituduh ditahan berbulan-bulan atau bertahun-tahun akhirnya dibebaskan.
Sementara polisi yang melakukan kesalahan tidak mendapat hukuman apapun.
“Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun, bebas. Ada nggak sanksi bagi polisi? Tidak ada. Dulu kami meminta sanksi itu ketika tahun 1981, ditolak. Karena alasannya polisi pada waktu itu sedang belajar, jangan terlalu keras. Polisi kalau diberi sanksi, mereka takut menyidik. Nanti kejahatan merajalela. Saya respect.” tekannya.
Ia menegaskan kembali adanya ketidakadilan dalam sistem hukum ini.
Sehingga ia mendorong dan mengusulkan untuk diberlakukan sanksi atas penyidik yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














