ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

I Wayan Sudiarta: Penyidik Yang Lalai KUHAP Harus Disanksi

gatti Reporter : gatti
6 Mar 2025, 9 : 27 AM
3.1k 32
0
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sehingga apabila hal tersebut dapat menyelesaikan masalah, menurutnya merupakan hal yang bagus untuk diatur kembali.

“Saya pribadi, menganggap itu sangat perlu. Karena itu bisamengurangi kepenuhan penjara. Setiap saat kita bisamenyelesaikan masalah, yang menyebabkan tidak memenuhipenjara, menurut saya itu bagus,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti hal penting terkait sanksi terhadap penyidik.

BacaJuga :

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Ia mengkritisi tidak ada sanksi yang diatur dalam KUHAP bagi penyidik yang melakukan kesalahan, meskipun orang yang dituduh ditahan berbulan-bulan atau bertahun-tahun akhirnya dibebaskan.

Sementara polisi yang melakukan kesalahan tidak mendapat hukuman apapun.

“Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun, bebas. Ada nggak sanksi bagi polisi? Tidak ada. Dulu kami meminta sanksi itu ketika tahun 1981, ditolak. Karena alasannya polisi pada waktu itu sedang belajar, jangan terlalu keras. Polisi kalau diberi sanksi, mereka takut menyidik. Nanti kejahatan merajalela. Saya respect.” tekannya.

Ia menegaskan kembali adanya ketidakadilan dalam sistem hukum ini.

Sehingga ia mendorong dan mengusulkan untuk diberlakukan sanksi atas penyidik yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Tags: I Wayan SudirtaKUHAPpenyidikrestorative justice
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Dukung Transisi Energi, TOBA Rampungkan Pembiayaan PLTS Terapung Batam dan Mulai Operasi PLTM Lampung

Berita Selanjutnya

Kinerja Solid 2024, Pendapatan dan Laba Remala Abadi (DATA) Kompak Tumbuh

Berita Terkait

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Hukum

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
Berita Selanjutnya
Bakal Dicaplok Djarum Group, DATA Sebut Bakal Agresif Gelar Jaringan FTTH

Kinerja Solid 2024, Pendapatan dan Laba Remala Abadi (DATA) Kompak Tumbuh

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Pagi Ini Kembali Tembus Level 6.600, Naik 1,2%

Stop Penindasan Supir Online, Adian: Potongan Biaya Aplikasi Kembali ke 10%

Stop Penindasan Supir Online, Adian: Potongan Biaya Aplikasi Kembali ke 10%

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi I Rehat di 8.019,548, Naik Tipis 0,03%

3 Mar 2026, 1 : 49 PM
Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

3 Mar 2026, 12 : 24 PM
Bali Towerindo (BALI) Kucurkan Pinjaman Rp100 Miliar ke Anak Usaha

Pendapatan dan Laba Bali Towerindo (BALI) Kompak Tumbuh di Atas 18% pada 2025

3 Mar 2026, 10 : 32 AM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Pagi Ini Naik 0,50% ke 8.057,237 Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BBCA, BUMI dan DEWA

3 Mar 2026, 10 : 07 AM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

INPP Hadapi Risiko Kontinjensi Rp237 Miliar Lewat Jaminan Anak Usaha

3 Mar 2026, 6 : 49 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.