JAKARTA-Surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang juga bos PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) kepada para camat terus menjadi polemik berkepanjangan.
Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali mengatakan pengumpulan dana publik (donasi) dengan memberikan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami menilai ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam surat itu. Stafsus yang adalah kawan diskusi Presiden harusnya tidak mempunyai kewenangan eksekusi, apalagi menjadikan perusahaan yang dia pimpin sebagai mitra tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Alan Rabu (15/4).
Seperti diberitakan, Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada para camat.
Surat itu berisikan permintaan dukungan kepada perusahaan yang dipimpinnya (PT. Amartha Mikro Fintek) dalam kegiatan sosialisasi Covid 19.
Komentari tentang post ini