ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

IAAC: Surat Andi Taufan Kategori Pelanggaran Hukum

gatti Reporter : gatti
15 Apr 2020, 11 : 05 PM
2.9k 222
0
Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali

Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang juga bos PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) kepada para camat terus menjadi polemik berkepanjangan.

Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali mengatakan pengumpulan dana publik (donasi) dengan memberikan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami menilai ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam surat itu. Stafsus yang adalah kawan diskusi Presiden harusnya tidak mempunyai kewenangan eksekusi, apalagi menjadikan perusahaan yang dia pimpin sebagai mitra tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Alan Rabu (15/4).

BacaJuga :

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Seperti diberitakan, Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada para camat.

Surat itu berisikan permintaan dukungan kepada perusahaan yang dipimpinnya (PT. Amartha Mikro Fintek) dalam kegiatan sosialisasi Covid 19.

Dua minggu setelah dikeluarkan, foto surat ini muncul ke publik dan menjadi polemik. Karena polemik tersebut, Andi Taufan menarik surat tersebut dan meminta maaf.

Alan mengapresiasi permohonan maaf Andi Taufan Garuda Putra. Namun, permintaan maaf itu tidak menyelesaikan persoalan.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: abuse of powerAdamas Belva Syah DevaraAndi Taufan Garuda PutraBahlil LahadaliaEric ThohirNadiem MakarimPT Amartha Mikro Fintekstafsuswishnutama
Share1306Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Dipaksa Mengaku, Sopir Taksi Daring, Ari Darmawan Dipukul Stick Baseball oleh Oknum Penyidik

Berita Selanjutnya

Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Bakal Meroket

Berita Terkait

DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
Nasional

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

9 Mar 2026, 4 : 55 PM
Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak
Hot News

Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak

9 Mar 2026, 11 : 52 AM
Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta
Nasional

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

9 Mar 2026, 9 : 32 AM
Kegagalan Meritokrasi
Opini

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

8 Mar 2026, 12 : 50 PM
Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif
Hot News

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

7 Mar 2026, 10 : 19 PM
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Opini

Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM

7 Mar 2026, 9 : 06 PM
Berita Selanjutnya
Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Bakal Meroket

Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Bakal Meroket

Ruangguru Disoal, Syafi Djohan: Jangan Buat Tuduhan Spekulatif

Ruangguru Disoal, Syafi Djohan: Jangan Buat Tuduhan Spekulatif

Hoax, Video Anak Berbusana Muslim Dalam Mimbar Agama Katolik TVRI

Hoax, Video Anak Berbusana Muslim Dalam Mimbar Agama Katolik TVRI

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3575 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

9 Mar 2026, 8 : 56 PM
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19

Laba Bersih TLDN di 2025 Melonjak 34% Jadi Rp1,11 Triliun

9 Mar 2026, 8 : 37 PM
Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

Laba Bersih AADI di 2025 Jeblok 37,2% Jadi USD760,18 Juta

9 Mar 2026, 7 : 59 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ADMR di Sepanjang 2025 Anjlok 37,9% Jadi USD271,21 Juta

9 Mar 2026, 7 : 52 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Laba Bersih PGEO Anjlok 14,2% Jadi USD137,7 Juta

9 Mar 2026, 7 : 42 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.