Karenanya, proses evaluasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat publik.
Walaupun sedang menghadapi kondisi darurat, IAAC mengingatkan agar penanggulangan Covid-19 ini harus mengedepankan aspek hukum.
Pernyataan Presiden, terkait ancaman hukuman berat bagi pelaku korupsi dana penanggulangan Covid-19 harus didukung. Korupsi yang dimaksud oleh UU termasuk juga mal-administrasi dalam prosedurnya.
“Meskipun Andi Taufan mengaku tidak berniat menggunakan APBN/APBD, namun pengumpulan dana publik dengan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi,” terang Alan lagi, yang juga aktif di Partai Solidaritas Indonesia.
Alan yang merupakan alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini juga memberi warning kepada para pejabat lainnya yang berlatar belakang pengusaha agar jangan sampai menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri dan perusahaannya.
Hal ini akan merusak citra dan integritas pejabat dan juga Presiden yang mengangkat pejabat tersebut.
Berdasarkan catatannya, ada beberapa pejabat negara khususnya Menteri dan Staf Khusus Presiden, yang berlatar belakang pengusaha, antara lain Airlangga Hartanto, Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo Subianto, Eric Thohir, Bahlil Lahadalia, Nadiem Makarim, Wishnutama, Adamas Belva Syah Devara, dan Andi Taufan Garuda Putra.














