TANGERANG-Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, akan memyampaikan surat resmi, terkait penundaan ibadah haji tahun 2020 ini.
Masyarakat dan kalangan dunia usaha, dipastikan memahami kondisi global saat ini.
“Kita akan menindaklanjuti keputusan Menteri Agama RI ini dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel dan internal Kementrian agama. Secara umum kepada masyarakat dan khususnya untuk calon jamaah haji serta kita berikan penjelasan kepada calon jamaah haji kota Tangsel,” jelas Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Selasa 2 Juni 2020.
Dia mengaku, keputusan penundaan ibadah haji di tahun 2020 ini, adalah keputusan yang terberat yang diambil Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi, mengingat kondisi global saat ini.
Selanjutnya, dengan adanya penundaan Ibadah haji ini, maka calon haji (calhaj) yang telah mendapat porsi haji di tahun ini, akan diberangkatkan di tahun yang akan datang.
“Mekanismenya kita serahkan ke Kementrian Agama Pusat, opsinya seperti apa. Paling penting bahwa jamaah haji tahun 2020 dipastikan berangkatnya tahun 2021, adapun jemaah haji tahun 2021 apakah akan diberangkatkan atau tidak kita menunggu kebijakan kemenag pusat seperti apa nantinya,” jelas dia.













