Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan warga Sihaporas ditangkap terkait kasus dugaan perusakan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh pekerja mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Seorang ibu lainnya, Marta Manurung, mewakili Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Marta menyampaikan kisah penculikan keluarganya, Sorbatua Siallagan, kakek 65 tahun, pada 22 Maret 2024.
Sorbatua Siallagan, selaku tetua adat Komunitas keturunan Ompu Umbak Siallagan diculik oleh orang tidak dikenal, ketika ia sedang berbelanja pupuk pertanian.
Setelah beberapa jam keluarga menelusuri keberadaannya, diketahui Sorbatua berada di Polda Sumatera Utara.
Pada 14 Agustus 2024 Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Ia didakwa menguasai tanah PT TPL, dan membakar hutan.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHW AMAN) Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran yang ikut mendampingi warga membenarkan, masyarakat menangis saat mengadu.
“Memang betul, korban menyampaikan dengan menangis, saat mengadu kepada Ketua KPAI,” kata Jhontoni Tarihoran, Selasa (3/9/2024).