Saya melihat suatu indikasi kejahatan perbankan yang secara sistematis dan terorganisir menjadi legalitas atas tindakan penggelapan dan penghindaran pajak, serta pencucian uang hasil kejahatan. Artinya, kerahasiaan perbankan menjadi sebuah isapan jempol belaka, saat setiap orang bisa melakukan transfer uang ke negara mana pun, hanya dengan menekan kata “enter” melalui jaringan dunia maya.
Saya sangat yakin, kita mampu berpikir dengan jernih dan dengan kedalaman dari apa yang diungkap dalam Panama Papers. Rasanya bahkan masih cukup waktu bagi partai-partai politik yang ada di Indonesia untuk mendorong lahirnya berbagai undang-undang dan produk hukum, baik yang berlaku di dalam sebuah negara, maupun menjadi sebuah kesepakatan bilateral, maupun multilateral untuk mengakhiri “kerahasian negatif perbankan”.
Saya yakin, kita dapat saling bahu membahu dengan partai-partai di negara lain untuk bersama memerangi penggelapan dan penghindaran pajak.
Konferensi yang baru saja usai, bagi saya seperti sebuah penyadaran politik. Ini merupakan momen otokritik bagi kita, untuk tidak menjadi bagian dari berlindungnya para pelaku kejahatan keuangan di bawah istilah “tax haven”, menjadi pihak yang justru mengampuni para pelaku kejahatan keuangan dengan berkelindan, berdalih mengatasnamakan menyelamatkan kas negara, mendorong lahirnya UU Pengampunan Pajak.













