Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung pemerintah Jokowi-JK agar pro aktif melakukan hubungan antar negara, antar pemerintah (G to G) yang memperkuat pertukaran informasi mengenai transaksi dan rekening keuangan yang mencurigakan, termasuk di negara-negara. Mari kita dorong lahirnya undang-undang, dan aturan hukum yang memiliki standard internasional untuk mendorong setiap institusi keuangan memberikan laporan secara transparan, serta berkontribusi pada pendistribusian keadilan. Bukan sebaliknya, menjadi pelindung para pelaku kejahatan keuangan dan pemburu rente.
Akhirnya, perkenankan saya mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah, maupun siapa saja yang saat ini sedang getol mengkampanyekan segera disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty): Betulkah UU Pengampunan Pajak untuk menyelamatkan uang negara? Betulkah penyebab tidak stabilnya keuangan negara karena kita tidak memiliki UU Pengampunan Pajak? Betulkah UU ini suatu langkah patriotik untuk menyelamatkan negara?. Mari kita tanyakan pada diri kita sendiri: betulkah tidak ada “jatah” bagi siapapun yang menjadi bagian dari disahankannya UU Pengampunan Pajak (baik itu Pemerintah, DPR,Parpol, maupun NGO)?
Semoga kita tidak menjadi bagian dari mereka yang menggadaikan dan atau menjual Republik. Semoga kita menjadi bagian yang berkhidmat melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa. ***













