Menurut Jafar, dengan terbitnya Perpres itu, maka secara resmi pemerintah telah mendirikan UIII tersebut. Namun, Jafar mengingatkan agar upaya itu tak sekedar mengeluarkan Perpres semata tanpa dukungan lebih lanjut. “Sebab, dengan langkah itu Indonesia dapat menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional, jadi upaya yang dilakukan tentu juga dengan bantuan yang maksimal pula,” tegas Jafar.
Melalui pendirian UIII itu, ICMI berharap akan muncul generasi cendekiawan muslim Indonesia yang baru dan lebih menguasai wawasan internasional namun berjiwa nasionalis tinggi, kata Jafar.
“Posisi ICMI dalam hal ini sangat jelas, kita dukung sepenuhnya dan akan membantu jika diperlukan dalam proses lebih lanjut nantinya,” pungkas Jafar.
Bertaraf Internasional
Seperti diketahui, UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, demikian Jafar mengutip bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang terkait di bidang Pendidikan Tinggi.













