“Jadi sikap mereka sangat jelas telah melanggar Piagam PBB dengan mencampuri kedaulatan negara lain dan melanggar integritas teritorialnya,” kata Priyo.
Seperti dikabarkan oleh sebuah media radionz.co.nz pada Senin (27 September 2016), saat itu ada enam negara Kepualauan Pasifik yakni Vanuatu, Solomon Island, Tonga, Nauru, Marshall Island dan Tuvalu yang blak-blakan menyatakan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Perdana Menteri Solomon Island, Manasye Sogavare, mengeluarkan statemen bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan mendesak agar rakyat Papua Barat melakukan referendum untuk menentukan nasibnya sendiri.
Bahkan Presiden Marshall Island, Hilda Heine, mendesak Dewan HAM PBB untuk melakukan penyelidikan yang kredibel atas pelanggaran di Papua Barat.
“Dalam kasus ini, ICMI jelas dalam sikapnya bahwa NKRI adalah harga mati. Papua Barat adalah bagian dari NKRI yang harus dijaga kedaulatannya dalam wilayah NKRI,” pungkas Priyo.















