Merujuk pada proposisi ICW tersebut di atas sebagai suatu contoh konkrit, publik bisa meragukan kredibilitas proses ilmiah yang selama ini dilakukan ICW sebagai sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
Untuk itu, saya menyarankan kepada teman-teman di ICW agar lebih hati-hati dari aspek hukum dan prinsip ilmiah dalam melontarkan pandangan dan penilaian (proposisi) ke ruang publik.
Sebab, jika kurang hati-hati bisa berujung pada proses hukum dan yang paling buruk berpotensi menurunkan kredibilitas dan reputasi ICW dari aspek ilmiah, yang seharusnya dirawat oleh para pihak, terutama orang yang mengabdi di ICW selama ini.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner di Jakarta
Komentari tentang post ini