Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukanlah perintah dari partai maupun dari Ketua Umum Bung Bahlil Lahadalia.
“Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga marwah organisasi dan pemimpinnya,” tegas Idrus.
“Bagi kami, kritik, bahkan fitnah sekalipun, adalah bagian dari bunga-bunga perjuangan,” imbuhnya.
Perjuangan untuk Rakyat perlu proses, dan dalam proses itu banyak tantangan. Sejatinya tantangan itu tidak dilihat sebagai hambatan, tapi menjadi pemacu dan pemicu untuk maju secara kreatif melahirkan kebijakan program yang produktif untuk kesejahteraan rakyat. Ketika terkait kepentingan rakyat, Partai GOLKAR harus terdepan, SUARA RAKYAT -SUARA GOLKAR.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan bahwa AMPG dan AMPI baru sebatas melakukan konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.















