JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian. Keputusan yang dikeluarkan Rabu (28/5) ini menjadi langkah positif dengan mengembalikan definisi koperasi yang berdasarkan kepada asas kekeluargaan dan usaha bersama.
Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik menyatakan Frasa penyertaan modal yang menjadi keberatan kami telah menjadikan UU ini layaknya seperti perusahaan (korporatisasi). Tentunya apabila UU ini masih berlaku, koperasi tidak bisa lagi digunakan sebagai institusi yang dapat melawan praktik perdagangan bebas di Indonesia.
“Berdasarkan penelitian IGJ pada tahun 2012 tentang Invasi Bank Asing di Indonesia, koperasi menjadi jalan keluar terbaik terhadap liberalisasi perbankan selama ini, termasuk di antaranya dalam memperkuat usaha kerakyatan nelayan, petani, dan UMKM” jelas Riza di Jakarta, Rabu (28/5).
Setelah menunggu keputusan lebih dari satu tahun, Pengujian Perkara No. 28/PUU-XI/2013 tentang Bentuk Usaha, Kepengurusan serta Modal Penyertaan Koperasi akhirnya diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.
Komentari tentang post ini