Padahal selama ini dalam rangka memperkuat industri nasional Pemerintah menetapkan ketentuan bahwa 30% dari kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus mengakomodasi produk UMKM, dan pengadaan untuk pembangunan infrastruktur, Pemerintah mewajibkan untuk menggunakan konten lokal sebesar 30%. Terkait dengan transfer teknologi, selama ini Undang-undang Penanaman Modal mengharuskan investor asing melakukan transfer teknologi dalam rangka membangun industri nasional.
Untuk itu, IGJ meminta agar Presiden Jokowi harus juga mendengar pendapat masyarakat dalam mempertimbangkan keputusan bergabung atau tidaknya indonesia ke dalam TPP. “Urusan TPP ini menyangkut seluruh sendi kehidupan rakyat, bukan hanya sektor bisnis. Maka pelibatan unsur masyarakat secara luas harus dilakukan. Sehingga keputusan bergabung atau tidaknya Indonesia ke dalam TPP dapat dilakukan secara obyektif bukan politis”, pungkasnya
Komentari tentang post ini