JAKARTA-Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak-Hak Konstitusional (KEPAL) mengeritik keras sikap DPR yang terus memaksa melegalkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Muslim Silaen menegaskan UU Cipta Kerja harus direvisi dari NOL mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Kalau keinginan Pemerintah membentuk UU Cipta Kerja untuk menciptakan kemudahan berinvestasi, dengan alasan apapun tidak dapat membentuk undang-undang yang melanggar hak-hak rakyat karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujarya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (28/5).
Sebelumnya, saat rapat DPR pada 24 Mei 2022 telah memutuskan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) agar segera disahkan pada rapat paripurna.
Dalam rapat itu, terdapat delapan Fraksi Partai yang mendukung, yakni: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP, fraksi PKS menolak RUU ini disahkan.
Komentari tentang post ini