RUU ini menuai kontroversi karena sekedar melegalkan metode Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi menolak omnibus law sebagai metode pembentukan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Silaen memandang ada beberapa hal yang patut diperhatikan.
Pertama, pembahasan dan pengesahan RUU yang minim dari partisipasi publik seperti yang tersedia dalam laman website DPR-RI.
Cepatnya pembahasan sejak Februari 2022 mengindikasikan pengabaian hak rakyat karena minimnya partisipasi publik.
Hal ini mengabaikan Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang mewajibkan adanya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, perubahan UU ini akan melegalkan banyak investasi yang melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekonomi rakyat yang sebelumnya menjadi dasar untuk mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga, UU Cipta Kerja harus direvisi dari NOL mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Komentari tentang post ini