“Kalau keinginan Pemerintah membentuk UU Cipta Kerja untuk menciptakan kemudahan berinvestasi, dengan alasan apapun tidak dapat membentuk undang-undang yang melanggar hak-hak rakyat karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.
Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dikategorikan sebagai perbaikan UU Cipta Kerja jika hanya sebatas mencari legitimasi pemberlakuan metode omnibus law dan mereduksi partisipasi secara bermakna sebagai hak konstitusional rakyat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan memandang bahwa pelanggaran formil pembentukan RUU Perubahan UU P3 potensial cacat formil sehingga inkonstitusional.
Selain itu putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja mempersyaratkan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya sebatas metode omnibus dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tetapi juga pada aspek formil, yaitu keberadaan naskah akademik, tahapan pembentukan UU, dan partisipasi publik secara bermakna, serta aspek materiil, yaitu isi dari UU Cipta Kerja.
Komentari tentang post ini