Sementara itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan memandang bahwa pelanggaran formil pembentukan RUU Perubahan UU P3 potensial cacat formil sehingga inkonstitusional.
Selain itu putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja mempersyaratkan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya sebatas metode omnibus dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tetapi juga pada aspek formil, yaitu keberadaan naskah akademik, tahapan pembentukan UU, dan partisipasi publik secara bermakna, serta aspek materiil, yaitu isi dari UU Cipta Kerja.
“Metode omnibus law sendiri memerlukan kajian yang mendalam, agar penerapannya tidak berbenturan dengan bentuk bentuk undang-undang yang telah ada, sehinggal malah memperlebar jurang ketidakpastian hukum,” tegas Gunawan.
Selain masalah RUU Perubahan UU P3 sebagai dampak Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja adalah permasalahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan tersebut seharusnya seluruh turunan UU Cipta Kerja tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, demikian tambah Gunawan.
Langkah legislasi untuk menyambut investasi dan perbaikan ekonomi ini memperlihatkan upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi secara serampangan.