Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Secara Bersyarat sehingga UU Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, UU Cipta Kerja layak disebut sebagai undang-undang yang lahir dari proses yang tidak demokratis dan melanggar hak-hak konstitusional rakyat.
Respon dengan mengesahkan UU P3 ini telah mengkhianati amanat rakyat yang membutuhkan peraturan yang melindungi dan memastikan kedaulatan rakyat.
Adapun Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional Rakyat terdiri dari: Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch (SW), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), FIELD Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).