“Metode omnibus law sendiri memerlukan kajian yang mendalam, agar penerapannya tidak berbenturan dengan bentuk bentuk undang-undang yang telah ada, sehinggal malah memperlebar jurang ketidakpastian hukum,” tegas Gunawan.
Selain masalah RUU Perubahan UU P3 sebagai dampak Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja adalah permasalahan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan tersebut seharusnya seluruh turunan UU Cipta Kerja tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, demikian tambah Gunawan.
Langkah legislasi untuk menyambut investasi dan perbaikan ekonomi ini memperlihatkan upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi secara serampangan.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Secara Bersyarat sehingga UU Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, UU Cipta Kerja layak disebut sebagai undang-undang yang lahir dari proses yang tidak demokratis dan melanggar hak-hak konstitusional rakyat.
Komentari tentang post ini