Menurut analisa IGJ, beberapa ketentuan UU Perdagangan terkait perlindungan dan pengamanan perdagangan diadopsi dari WTO yaitu dari Pasal 20 dan 21 General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan ketentuan tentang anti-dumping, safeguard, dan tindakan balasan subsidi yang juga diatur di dalam GATT. Serta penerapan aturan Standarisasi nasional yang tidak boleh melanggar ketentuan Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS) . Selain itu, ketentuan WTO tentang liberalisasi jasa dan investasi pun tak berhasil dibendung dengan UU Perdagangan karena pendominasian terhadap kepemilikan asing hingga 95% di sektor ekonomi strategis negara tidak dibatasi yang diatur dalam undang-undang penanaman modal. “Olehnya, pengesahan UU Perdagangan tidak akan mampu menghentikan ancaman liberalisasi perdagangan bahkan akan memperburuk keadaan. Justru UU ini lebih parah dari UU perdagangan jaman kolonial karena tetap membuka pintu impor, penghapusan subsidi, dan memberikan akses bagi dominasi investasi asing”, tegas Riza.
Sementara itu, terkait rencana ratifikasi perjanjian perdagangan internasional untuk mengontrol pemerintah, Riza pun menilai, ratifikasi oleh DPR tidak akan signifikan melindungi kepentingan nasional. Karena DPR RI tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pembatalan ataupun mengubah komitmen terhadap perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah sebelumnya yang selama ini merugikan kepentingan nasional.











