Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung menguasai 9,84 persen saham IIKP, sedangkan kepemilikan PT Asabri (Persero) sebesar 12,32 persen.
Adapun PT Maxima Agro Industri sebagai pemegang saham pengendali (PSP) IIKP memiliki 6,3 persen dan investor publik memiliki 71,54 persen.
Lebih lanjut Susanti menyebutkan, hambatan yang tengah dialami IIKP dalam upaya melakukan pemulihan bisnis adalah, pemblokiran atas akta anak perusahaan, sehingga IIKP tidak bisa melakukan proses perpanjangan atas perizinan yang telah habis masa berlaku.
“Penyitaan dan suspensi (perdagangan saham IIKP) selama empat tahun ke belakang telah membuat negative image terhadap perseroan, sehingga banyak pihak yang ragu atau takut untuk bertransaksi dengan perseroan dan akhirnya mempersempit ruang gerak perseroan,” ujar Susanti.













