JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muh Hanif Dhakiri memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu disidak karena memilki penampungan TKI Ilegal dan tidak layak. Pencabutan izin ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa. “Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim, “ kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Jakarta pada Jumat (21/11).
Hanif mengatakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. “ PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmiograsi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenagakerja Indonesia. “Tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” imbuhnya.













