JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muh Hanif Dhakiri memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu disidak karena memilki penampungan TKI Ilegal dan tidak layak. Pencabutan izin ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa. “Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim, “ kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Jakarta pada Jumat (21/11).
Hanif mengatakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. “ PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Komentari tentang post ini