Oleh: Inas N Zubir
Masyarakat jangan terkecoh dengan istilah “Ijtima” ulama yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan fiqih dalam ajaran Islam, karena Ijtima berasal dari bahasa Arab dimana dapat berarti “kumpul” atau “kumpul-kumpul” atau dalam bahasa gaulnya adalah “kongkow-kongkow”.
Jadi ijtima ulama dan tokoh nasional artinya kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional.
Kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional tersebut yang hanya dihadiri sekian puluh ulama dan beberapa gelintir tokoh nasional yang tidak semuanya muslim sehingga tidak boleh mengatas namakan ulama dan umat Islam seluruh Indonesia.
Apalagi mereka merupakan partisan politik yang menjadi bagian dari strategi pemenangan kubu capres Prabowo Subianto untuk mencuri perhatian umat Islam Indonesia menjelang pilpres 2019.
Oleh karena itu, sekian puluh ulama yang hadir dalam Ijtima tersebut tentunya juga bukan mewakili jutaan ulama yang ada di Indonesia dan mereka tidak boleh mengatas namakan ulama seluruh Indonesia. Pasalnya, institusi ulama yang diakui oleh umat Islam dan ulama Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional Jilid 2 yang berlangsung pada hari Minggu, tanggal 16 September menjadi pertunjukan dagelan politik yang menggelikan. Hal ini tidak lebih dari sebuah hiburan tatkala kewibawaan ijtima ulama jilid 1 tidak diindahkan oleh Prabowo, karena usulan cawapres mereka yakni Salim Asegaf dan Ustad Abdul Somad (UAS) tidaklah dipandang sebelah matapun oleh Prabowo.













