GARUT-Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPSA XXI mendukung pembangunan ekonomi Garut Selatan yang ditandai dengan penandatangan kerjasama antara Universitas Garut (UNIGA), PT Pasopati Agri Sejahtera (PT PAS) dan Masyarakat Petani Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Garut dalam acara Sidang Terbuka Senat Universitas Garut di Garut, Sabtu (28/11/2020).
Sidang Senat Terbuka UNIGA itu dalam rangka wisuda.
Dalam sambutannya, Ketua IKAL PPSA XXI, Komjen Pol (Purn) Arif Wachjunadi menjelaskan, dukungan ini diharapkan dapat menggerakan secara nyata perekonomian Garut Selatan untuk dapat menaikkan taraf hidup masyarakat setempat.
Keterlibatan IKAL PPSA XXI dalam kerjasama tersebut dilatarbelakangi oleh Rektor Uniga, Abudssy Syakur Amin adalah salah satu anggota IKAL PPSA XXI.
Karena memberi dukungan, dijelaskan lebih lanjut, IKAL PPSA XXI siap untuk terjun ke lapangan dan berharap masyakarat Garut Selatan dapat mencapai hidup sejahtera.
Dalam acara kerjasama tersebut, naskah kerjasama ditandatangani oleh Abudssy Syakur Amin (Uniga), Brigjen TNI (Purn) Rusiadi (PT PAS) dan Ayi Priatna (Masyarakat Petani Desa Cikelet). Kerjasama itu disaksikan oleh Bupati Garut Rudi Gunawan dan Arif Wachjunadi yang keduanya juga membubuhkan tandatangannya.
Kerjasama pembangunan ekonomi model seperti ini sesuai dengan harapan Bupati Garut Rudi Gunawan yang diungkapkan dalam pidatonya.
Dijelaskan Rudi Gunawan bahwa meski lepas dari cap sebagai daerah tertinggal pada tahun 2015, Garut mengalami kendala dalam mendatangkan investor.
Salah satu alasan utamanya adalah sebagian besar tanah di Garut dikuasai oleh BUMN dan Perusahaan swasta. Sehingga untuk membebaskan tanah 1 ha saja, pemerintah Garut mengalami kesulitan.
Secara detil Rudi Gunawan menjelaskan, luas Kabupaten Garut sebesar 300.000 ha. Sebanyak 85.000 dikuasai Perum Perhutani, 40.000 ha dikuasai oleh perkebunan swasta dan negara.
Hanya sekitar separuh luas tanah Kabupaten Garut yang dikuasai masyakarat.
“Bukti nyata pemerintah Garut mengalami kesulitan adalah ketika terjadi banjir bandang. Pemerintah sulit melakukan pengalihan tidak bisa karena tanah sekitar milik PTPN XII. Kami meminta 1 ha tanah saja sulit sekali dan harus ke menteri, sementara masyarakat membutuhkan hunian sekalipun sementara saja. Sementara UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memberi opsi masyarakat memanfaatkan perkebunan di satu wilayah,”tegas Bupati Garut itu.















