Termasuk penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, penguatan presiden perseorangan, penguatan pemilu nasional dan lokal, dan lain-lainnya.
Sedangkan Martin Hutabarat sepakat sistem presidensial ini masih terasa parlementer.
“Kita memang belum punya arah pembangunan yang jelas setelah taka da lagi GBHN. Karena itu perlu diperbaiki. Setidaknya untuk 25 tahun ke depan. Termasuk DPD RI pengganti utusan daerah sebagai amanat reformasi harus menjadi penyeimbang DPR RI, maka perlu penataan system kenegaraan ini,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini