JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR.
Hal ini dilatar belakangi oleh semangat untuk melindungi pasar tradisional.
“Rendahnya apresiasi terhadap pasar tradisional sebagai warisan budaya telah mengakibatkan banyaknya pasar yang kehilangan magnet budayanya. Sehingga acap kali kita dengar pasar yang telah ratusan tahun berdiri digusur dan “dibakar” tanpa sedikitpun keberpihakan untuk melindunginya,” ujar Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dari rumusan pasal tersebut, konstitusi secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah selaku kepanjangan tangan dari Negara untuk memajukan kebudayaan Nasional, termasuk memelihara dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa.
Komentari tentang post ini