Untuk itu, pasar tradisional harus diyakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia tersebut.
Apalagi, pasar tradisional memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa.
“Kami juga memandang pasar tradisional sebagai suatu pranata ekonomi sekaligus cara hidup. Hal ini merupakan suatu gaya umum dari kegiatan ekonomi yang mencakup banyak aspek,” terangnya.
Lebih jauh dia menguraikan pasar tradisional adalah entitas yang tidak sekedar mendinamisasi ekonomi dan menopang tegaknya ekonomi rakyat dengan mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki tanggungjawab dan fungsi yang jauh lebih kompleks sebagai sebuah sistem kebudayaan.
Karena selama ini, pasar tradisional berperan sebagai ruang yang menjaga dan menyangga dinamika sosio-kultural masyarakat.
“DPP IKAPPI juga berharap banyak atas masukan dari berbagai pihak tentang plus minus dari langkah kami ini. Untuk itu, kami tengah merumuskan Naskah Akademik yang menggambarkan Visi Indonesia masa depan dalam sudut pandang pedagang pasar tradisional yang mencakup landasan filosofis, landasan sosiologis serta landasan yuridis yang melatar belakangi urgensi masuknya pasar tradisional dalam UU Kebudayaan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini