JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dibuka oleh pemerintah sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Hal itu mengingat, banyak keuntungan yang akan diberikan pemerintah, khususnya pengampunan pajak bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya secara sukarela.
“Jadi, PPS ini merupakan bagian dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam acara meeting Zoom antara IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (7/4/2022).
Ruston mengatakan, dalam mendukung PPS, asosiasinya melalui lebih dari 6.000 anggota aktif diseluruh Indonesia, dan 42 cabang IKPI yang tersebar di 12 wilayah pengurus daerah, sejak bergulirnya UU HPP dan dicanangkannya PPS sudah turut serta aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak.
Sosialisasi lanjut Ruton, terus dilakukan baik yang diselenggarakan IKPI maupun diselenggarakan secara bersama-sama dengan pihak kantor pajak di wilayah dan daerah dimana IKPI berada, untuk dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman atas manfaat mengikuti PPS bagi wajib pajak.