Kedua,rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, di mana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan pemilu 2024 terjadi, sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.
Ketiga, ada ketidakpuasan rakyat Indonesia atas penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024 yang disebut-sebut menjadi pemilu paling buruk dan paling kotor sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
Keempat, keinginan agar kecurangan Pemilu 2024 dibongkar bukan hanya menjadi kepentingan paslon dan partai politik (parpol) yang kalah, melainkan juga menjadi kepentingan rakyat atas hak politik mereka.
Kelima,rakyat ingin agar penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung-jawab atas hak suara yang mereka salurkan, apalagi Sirekap KPU bermasalah dan mengacaukan hasil suara.
“Jadi sekali lagi, hak angket itu bukan hanya kebutuhan parpol dan paslon, tapi juga kebutuhan rakyat untuk kejelasan hak suara mereka, hak pilih mereka, yang hasilnya menjadi tidak jelas karena berbagai kecurangan pemilu, jadi DPR sebagai wakil rakyat harus menjalankan amanat rakyat untuk membuka soal kecurangan melalui hak angket,” ungkap Ikrar.
Komentari tentang post ini