Tetapi dalam fungsi pengawasan, DPD RI dapat melakukan banyak hal. Termasuk pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Sebenarnya pendekatan antroposen sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al Quran. Ada 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaga dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” urai LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu memberi apresiasi kepada ICEL, sebagai organisasi masyarakat sipil terus memberi kontribusi terhadap isu-isu lingkungan.
Karena posisi penting masyarakat sipil adalah sebagai pendorong gerakan hukum lingkungan. Bahkan, juga untuk menghasilkan teori hukum baru.
“Saya juga mendorong agar lembaga pendidikan juga memikirkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Sehingga menjadi bagian pengetahuan dan pemahaman semua lapisan masyarakat, karena ini bisa mempercepat kesadaran umum,” pungkasnya.
Dalam FGD tersebut Profesor Mas Ahmad memberikan empat agenda aksi untuk menuju penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen.
Komentari tentang post ini