Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi kompleksitas persoalan dalam sistem ketatanegaraan yang kian menumpuk.
Di antaranya adalah lemahnya sistem checks and balances antar lembaga negara, tumpang tindih kewenangan, absennya arah pembaruan kelembagaan, serta kecenderungan pragmatisme dalam pengambilan kebijakan ketatanegaraan.
Belum lagi perdebatan soal penguatan lembaga independen, problem pengangkatan pejabat publik, hingga polemik mengenai amandemen konstitusi yang kerap muncul tanpa narasi akademik yang utuh.
Dalam konteks tersebut, ILDES menilai APHTN-HAN tidak bisa hanya menjadi wadah profesi.
Dengan kepengurusan yang dihuni tokoh-tokoh penting dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman birokrasi serta politik, asosiasi ini memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk menjadi motor utama dalam pembaruan ketatanegaraan.
ILDES juga menekankan bahwa ke depan, tantangan ketatanegaraan tidak lagi bersifat sektoral, tetapi multidimensional.
Persoalan hukum tata negara kini juga bersinggungan dengan dinamika teknologi, tata kelola digital, kebijakan lingkungan, serta transformasi sosial pasca-pandemi dan pemilu.
“Kehadiran APHTN-HAN harus melampaui ruang akademik. Asosiasi ini harus mampu membangun ekosistem gagasan yang progresif dan mengakar, terlibat aktif dalam perumusan kebijakan publik, memberi arah dalam perdebatan konstitusi, hingga menjadi rujukan etik dan intelektual bagi penyelenggara negara,” tegas Juhaidy.















