JAKARTA – Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diwakili oleh Direktur ILDES Juhaidy Rizaldy Roringkon.
“Kami mempermasalahkan perihal Wakil Menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai Komisaris dan Dewan pengawas BUMN, karena secara konstitusional Wakil Menteri dan Menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy.
Selain itu, ILDES meminta kepada MK agar Frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu, dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga ketika ada aturan ini, Wakil Menteri tidak bisa lagi merangkat jabatan komisaris BUMN.
“Saat ini ada 5 Wamen di kabinet merah putih yang merangkap komisaris dan dewas BUMN, yaitu : Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI, Aminuddin Ma’ruf Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN, Dony Oskaria Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina. Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN. Dan terakhir ada nama Sudaryono Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum BULOG,” jelas Rizaldy.