Rizaldy yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia menambahkan bahwa, sejatinya jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya, posisi Wakil Menteri, karena sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga
tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.
Di mana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan.
“Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni, agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy
Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf (a) UU Pelayanan publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas juga.