“Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masingmasing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung. Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung berorientasi mencari keuntungan, dengan kementerian atau lembaga negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap entitas lainnya,” terang Rizaldy.
Jika dilihat perbandingan, seperti Amerika Serikat dan Italia, rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.
Oleh karenanya rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.
“Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti Pin Pejabat Nayaka, Nopol berlabel “RI”, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat,” imbuhnya.
Norma yang akan diuji, yaitu : Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, berbunyi :