Jika dilihat perbandingan, seperti Amerika Serikat dan Italia, rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.
Oleh karenanya rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.
“Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti Pin Pejabat Nayaka, Nopol berlabel “RI”, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat,” imbuhnya.
Norma yang akan diuji, yaitu : Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, berbunyi :
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
“Kami meminta agar Tafsiran nantinya terhadap frasa “Menteri”, dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga pasal ini mengikat bagi para Wakil Menteri dan segera copot dari jabatan Komisaris,” kata Rizaldy.
“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI Danantara, ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU, dan pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi Menteri,” tutup Rizaldy.














