Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
“Kami meminta agar Tafsiran nantinya terhadap frasa “Menteri”, dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga pasal ini mengikat bagi para Wakil Menteri dan segera copot dari jabatan Komisaris,” kata Rizaldy.
“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI Danantara, ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU, dan pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi Menteri,” tutup Rizaldy.