JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menanggapi sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang diangkat menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara, yaitu : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Ketiga Wamen tersebut, yaitu : Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI.
Pengangkatan ketiga Wamen ini berdasarkan RUPS Tahunan BRI digelar Senin (24/3/2025) serta RUPS Tahunan Bank Mandiri pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Juhaidy pengangkatan ini sangat tidak konstitusional.
Sebabnya jika dilhat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya, posisi Wakil Menteri, karena sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.