JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)ada hari ini, Senin (24/2/2025).
Presiden menyatakan jika Danantara merupakan langkah strategis memajukan Indonesia dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Danantara Indonesia merupakan solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN. Kita tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, tetapi juga mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan bahwa kelembagaan BPI Danantara merupakan bentuk kelembagaan paripurna dengan melakukan berbagai transformasi hukum khususnya model pengelolaan dengan keuntungan.
Dan DaNantara ini menjadi kerugian dan keuntungan Badan saja, bukanlah masuk kerugian negara.
“Badan ini memiliki 6 kewenangan sebagai Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dari Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN, hingga mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini sangat baik, dan tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan BUMN secara optimal,” kata Rizaldy.















