“Dalam UU 1/2025, meskipun kerugiannya menjadi kerugian badan, para direksi atau dewan pengawas bisa juga dituntu pidana, kecuali dia lolos dari mekanisme Business Judgement Rule diperketat, yaitu sepanjang bisa membuktikan : kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Hal ini diterapkan baik untuk Direksi, Komisaris dilingkungan BUMN,” tegas Rizaldy.
Rizaldy yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Indonesia menambahkan bahwa dengan dipisahkan Holding Investasi dan Holding Operasional hal ini menjadi sehat dengan fokusnya dibagi sehingga mampu mengoptimalkan aset-aset BUMN yang ada.
“Kami berharap dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Semuanya menjadi cikal bakal dan harapan baru bagi Badan Usaha Indonesia mendunia kedepannya,” kata Rizaldy.