JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kewenangan kepada PT Pertamina Tbk (Pertamina) untuk membeli energi dari perusahaan Amerika Serikat tanpa melalui proses lelang.
Aturan khusus ini menjadi bagian dari kesepakatan tarif resiprokal yang kini tengah dirampungkan oleh kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada 13th US-Indonesia Investment Summit di Jakarta pada Senin (17/11/2025), menjelaskan bahwa kebijakan non-bidding tersebut hanya berlaku bagi perusahaan asal AS.
“Karena ini bagian dari reciprocal tariff. Jadi ini hanya untuk perusahaan AS, tanpa bidding,” tegas Airlangga.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia dan AS telah berada pada tahap akhir pembahasan mengenai pembebasan tarif bagi sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Seluruh substansi perjanjian sudah hampir selesai, dan saat ini prosesnya tinggal menunggu penyempurnaan aspek hukum.
“Sebetulnya hampir semua teks sudah kita bahas. Jadi kita juga sudah kirim dengan Amerika, tinggal finalisasi legal drafting-nya,” pungkas Airlangga.
Dalam kesepakatan tersebut, beberapa produk unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS dipastikan akan memperoleh pembebasan tarif masuk.













