JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) dalam upaya mengimbangi dan menyesuaikan dinamika keuangan global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (19/8), OJK mengeluarkan tiga POJK untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan, khususnya perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Wimboh menjelaskan, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan, serta untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi.
Maka, OJK memandang perlu untuk menerapkan pola pengaturan berbasis prinsip yang lebih fleksibel, mampu mengantisipasi perubahan dan bisa menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.
Tiga POJK tersebut adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Komentari tentang post ini