JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan buronan pemerintah China yang merupakan pelaku investasi fiktif menggunakan skema ponzi, LQ alias JL (39 tahun), kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Serah terima tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Kantor Ditjen Imigrasi, seperti dikutip ANTARA, di Jakarta, Kamis sore (10/10).
“LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT (China) sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau,” kata Silmy Karim dalam konferensi pers tersebut.
Silmy Karim mengatakan, LQ alias JL merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada tahun 2020 yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian 100 miliar yuan atau sekitar Rp210 triliun.
Dijelaskan Silmy, pada 27 September 2024, Tim Kerja Penyidikan Ditjen Imigrasi menerima informasi dan surat dari Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta perihal permintaan bantuan pencarian warga negara China atas nama LQ yang diduga melarikan diri ke Bali.
Komentari tentang post ini