Pada tanggal yang sama, LQ alias JL dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penanggalan pada sistem cekal Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, didapati bahwa LQ alias JL tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
LQ masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dari pihak pemerintah China. Ia mengaku sebagai Joe Lin dan menggunakan paspor Turki Nomor U23358200.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan atas nama LQ alias JL telah ditemukan. Dia bermaksud meninggal Indonesia menuju Singapura, tetapi tertahan di autogate Bandara Ngurah Rai.
“Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem autogate di Ngurah Rai,” ucap Silmy.
Pada hari yang sama, LQ alias JL dijemput oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk dilanjutkan proses pra-penyelidikannya.
Adapun, pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta berkirim surat ke Imigrasi yang mengatakan jika tersangka dapat diidentifikasi dan ditemukan, pemerintah China menyatakan paspor yang bersangkutan atas nama Lin Qiang dengan Nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku.












