LQ alias JL kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober 2024, serta dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
“Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia,” tutur Silmy.
Selanjutnya, Divhubinter Polri akan memverifikasi dan memvalidasi data LQ alias JL tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.












