SURABAYA- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya terus menelusuri keberadaan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencari Ronald, untuk memudahkan kejaksaan melakukan eksekusi, sesuasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ia yakin putra mantan anggota DPR RI tersebut berada di Indonesia, karena sejak 8 Agustus 2024 lalu sudah dicekal.
“Sudah masuk daftar cegah tangkal terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024,” jelas I Gusti Bagus.
“Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan data perlintasan yang bersangkutan apakah ada di Indoneisa atau dimana,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Komentari tentang post ini