Kasus ini menyita perhatian publik karena hakim PN Surabaya memvonis bebas pelaku Ronald Tannur. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas itu ke Mahkamah Agung.
Berbagai spekulasi terkait putusan para hakim tersebut mencuat. Publik mencurigai ada transaksi terselubung yang terjadi sehingga para hakim PN Surabaya berani mengambil keputusan yang kontroversial, yakni membebaskan Ronald Tannur.
Sampai pada Rabu (21/10/2024) lalu, tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur ditangkap Kejaksaaan Agung.
Ketiganya diduga menerima suap miliaran rupiah untuk membuat putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Dari apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Surabaya ditemukan uang sebanyak Rp 701,1 juta.
Sementara dari hakim Heru Hanindyo di Apartemen di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya Rp 254,9 juta dan hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya sebanyak Rp 430,38 juta.
Dalam OTT Kejagung tersebut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap. Dari rumah Lisa Rahmat di Rungkut Surabaya dan apartemennya di Menteng Jakarta Pusat, kejaksaan menyita uang sebanyak Rp 18,7 miliar.
Komentari tentang post ini