JAKARTA – PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), emiten produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik serta real estate memberikan pinjamanan ke PT Alcoseven Cipta Pratama (ACP) senilai Rp50 miliar.
Lenggana Linggawati, Sekretaris Perusahaan IMPC, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (04/7/2025), mengemukakan, pinjaman senilai Rp50 miliar tersebut telah ditandatangani pada 03 Juli 2025.
“Perseroan dan ACP, anak perusahaan IMPC telah menandatangani perjanjian utang piutang pada 03 Juli 2025. Perjanjian utang piutang tersebut merupakan pemberian pinjaman berulang (revolving loan) dengan batas maksimal Rp50 miliar,” katanya.
Lenggana menambahkan, jangka waktu pinjaman tersebut terhitung sejak 03 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2028. ACP akan menggunakan dana pinjaman tersebut dari Perseroan untuk modal kerja.
ACP berkewajiban membayar bunga yang akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis secara terpisah oleh Perseroan terhitung mulai tanggal penarikan uang pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan. ASC merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%.