Diakui Rieke, pembatalan berkali-kali rapat Panja BPJS maupun rapat kerja Komisi jelas mengancam implementasi BPJS ke depan. Karena transformasi beserta instrumen peraturan pelaksana UU 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial batas akhir tenggat waktu diterbitkannya peraturan pelaksana berupa PP dan PerpresĀ untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 25 November 2013.
Sebelumnya peraturan pelaksana untuk BPJS Kesehatan yang tenggat waktunya adalah 25 November 2012 telah diterbitkanĀ yaitu PP 101/2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres 12/2013 Tentang Jaminan Kesehatan namun substansi dan materinya tidak sejalan dengan UU dan tidak implementatif sehingga kembali atas desakan Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) akhirnyan sekarang dalam proses direvisi. **can
Ā Ā
Ā
Komentari tentang post ini