JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
Penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air.
“Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (7/6).
Menperin mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020.
“Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dollar AS per MMBTU,” tambah Agus.
Agus menyampaikan, implementasi harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.














